Cinta bersama bunuh bersama

Fatimah ditemukan tewas di pinggir hutan setelah diperkosa. Ketiga pelaku: Matsyah, Rasyid dan Zainal konon menghamili korban. Ketiganya masih dalam pemeriksaan pengadilan negeri Lhok Sukon, Aceh Utara.

Sabtu, 27 Februari 1988

JIKA tuduhan Jaksa Jemadin Wahidy benar, perbuatan ketiga terdakwa yang pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Lhok Sukon, Aceh Utara, ini memang keterlaluan. Mereka - Zainal, Matsyah, dan Rasyid - dituduh Jaksa telah menggauli seorang gadis di desa mereka Fatimah. Tapi ketika si gadis ternyata hamil, mereka bersepakat membunuhnya. Di pinggir hutan gadis itu kemudian mereka habisi,setelah diperkosa lebih dulu. Cerita s...

Berita Lainnya