Pak bupati ke bui lewat sd inpres

Abdurrahman Royani, bekas Bupati Maluku Utara terbukti memanipulasikan proyek SD Inpres, hingga negara dirugikan lebih dari Rp 1 milyar. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Mahmilti III Surabaya.

Sabtu, 27 Februari 1988

ABDURRAHMAN Royani tersentak -kaget, kemudian kelihatan lemas. Bekas Bupati Maluku Utara berusia 54 tahun ini mengusap keringat yang meleleh dari dahinya, ketika Rabu pekan lalu Hakim Ketua Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya mengetukkan palunya. Royani divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kendati dipenjara, lelaki tegap berkumis asal Ambon, masih untung tak dipecat dari Dinas Polri, seperti yang dituntut Oditur sebelumnya. Roy...

Berita Lainnya