Saya jangan dihukum mati

Kamjai Khong Thavorn, 30, warga Muangthai yang terbukti membawa heroin 17,76 kg divonis mati oleh PN Samarinda. Kamjai berniat jadi biksu dan akan minta ampun kepada presiden.

Sabtu, 6 Februari 1988

SAYA tak bisa membayangkan kalau nanti dibawa ke depan regu tembak. Tetapi apa yang saya takutkan sebelumnya akhirnya datang juga," ucap Kamjai Khong Thavorn. Ia kelihatan sedih dan gugup untuk berbicara. Warga negara Muangthai berumur 30 tahun itu dipersalahkan membawa heroin 17,76 kilogram, yang nilainya lebih dari Rp 11 milyar. Ini jumlah terbesar dalam kasus penyelundupan narkotik yang pernah terungkap di Indonesia. Karena i...

Berita Lainnya