Berpacu menggulung manipulasi pajak

Bermodal faktur restitusi pajak fiktif, sejumlah pengusaha mengeruk uang rp 38 miliar. kejaksaan agung menduga, manipulasi itu terjadi berkat kerja sama dengan petugas pajak.

Sabtu, 14 Agustus 1993

MAKSUD hati hendak menggenjot penerimaan pajak, apa daya mental aparat belum siap. Paling tidak, ini terlihat dari kasus manipulasi restitusi pajak yang terbongkar di Surabaya, Tangerang, dan Jakarta. Pemotongan atas kelebihan pembayaran pajak itu kini baru ketahuan dilakukan oleh 12 pengusaha. Akibatnya, negara rugi Rp 38 miliar. Sumber di Kejaksaan Agung menduga kejahatan itu mulus berkat kerja sama dengan aparat pajak sendiri. Pekan-pekan ini,...

Berita Lainnya