Cabut Duri, Bayar Pembunuh
Mahkamah militer tinggi jawa timur memvonis 11 th & 9 th 6 bulan buat mujiono, 32 dan amir farouk, 36. kedua oknum abri itu membunuh salamun, warga mojokerto, atas "order" kakak korban kasiman, 47.
Sabtu, 10 September 1988
MAHKAMAH Militer Tinggi Jawa Timur, Rabu pekan lalu, menjatuhkan hukuman berat terhadap Koptu. Mujiono, 32 tahun, dan Koptu. Amir Farouk, 36 tahun. Kedua oknum bintara itu divonis masing-masing 11 tahun dan 9 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari anggota ABRI. Mereka, menurut majelis hakim yang diketuai CKH Soekirlan Zakir, terbukti bersalah telah menjadi pembunuh bayaran. Pada malam Tahun Baru lalu, Mujiono dan Farouk, terb...