Vonis utang kepala

Pn pemalang menghukum pelaku pembunuhan tarwad - mandor hutan rph kelapa nunggal,pemalang - dianta- ranya kaman dan warnoto,masing-2 7 tahun penjara. sugirwo,kastolani & tarno,antara 4 & 5 tahun.

Sabtu, 30 September 1989

UTANG komplotan pencuri kayu jati, yang memenggal leher mandor hutan Tarwad hingga lepas dari tubuhnya, dilunasi hakim dengan vonisnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu menghukum pelaku utama pembantaian itu, Kaman, 30 tahun, dan Warnoto, 25 tahun, masing-masing 7 tahun penjara. Selain kedua orang itu, hakim juga memvonis tiga pelaku lain, Sugirwo, Kastolani. dan Tarno, antara 4 dan 5 tahun...

Berita Lainnya