Mengadili misteri sukabumi

9 terdakwa: oey tiong kiem, endang, rojak, dedi, yandi ,momon, mimin, enting, emah maryamah, yang dianggap membunuh dan mencincang mayat potong 6 di sukabumi diadili. tapi, nama dan identitas korban, kabur.

Sabtu, 23 September 1989

GEDUNG Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Sabtu pagi pekan lalu, seakan ditelan massa. Pengunjung berdesak ingin menyaksikan dari dekat persidangan mayat potong enam Sukabumi. Di kursi terdakwa duduk dukun beranak dari Kampung Cirampo, Enting, 80 tahun. Nenek itu didakwa menggugurkan kandungan korban, sebelum tubuh wanita muda itu dipotong enam dan dibuang di Kali Cimandiri, Sukabumi. Menariknya, kendati persidangan terdakwa ...

Berita Lainnya