Hukuman pemetik daun muda

PN Kediri menghukum 17 tahun penjara atas suyandi, dituduh memperkosa Rochmatul Yasiroh & Nurma, keduanya anak dibawah umur. PN Gunung Kidul memvonis sariman 6 tahun, dituduh memperkosa 6 gadis cilik.

Sabtu, 9 September 1989

ADA satu lagi pemerkosa diganjar hukuman berat. Suyandi, Senin pekan lalu, dihukum 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Pemuda tampan itu terbukti menyebadani dan membunuh Rochmatul Yasiroh, gadis mungil berusia 7 tahun. Dan pada hari yang sama, penduduk Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kediri itu juga diganjar hukuman 2 tahun karena menzinai Nurma -- nama tak asli yang belum dewasa. Tot...

Berita Lainnya