Vonis pakis kembar

PN malang memvonis 15 tahun penjara kepada cicilia yulianti atau i mie kien. dituduh menyewa pembunuh suaminya. in teng atau hoo toaw ting, tewas dibunuh komplotan djais trisnomulyono, atas suruhan mie.

Sabtu, 2 September 1989

ISTRI mengkhianati suami soal biasa. Tapi yang dilakukan Cicilia Yulianti atau I Mie Kien, 29 tahun, lebih dari itu. Ia juga terbukti mendalangi pembantaian suaminya, Hoo Toaw Ting atau In Teng, 34 tahun, untuk menutupi hubungan gelapnya dengan ayah tirinya sendiri. Sabtu dua pekan lalu, perempuan berwajah bulat, berkulit kuning, dengan rambut lurus sebahu itu divonis Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, 15 tahun penjara. Men...

Berita Lainnya