Vonis "berat" pemerkosa

Pn malang memvonis 20 tahun penjara atas hendrik. ia terbukti mencabuli & membunuh seorang bocah perempuan, lina asmawati, 5. mayat korban dibuang di pos kamling desa tangkil, blitar.

Sabtu, 19 Agustus 1989

SEBUAH kabar "baik" dari pengadilan: vonis hakim terhadap pemerkosa dan pembunuh semakin berat. Agaknya, inilah pertama kali pengadilan memvonis seorang tertuduh pemerkosa yang kemudian membunuh korban - dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis berat itu, Selasa pekan lalu, dijatuhkan Pengadilan Negeri Malang terhadap Hendrik alias Ambon, 37 tahun, yang terbukti telah mencabuli dan membunuh seorang bocah perempuan, Lina Asmawati,...

Berita Lainnya