Mendakwa orang satu desa

57 orang laki-laki penduduk desa muara kamang di bungotebo, jambi, ditahan polisi. dituduh membunuh 3 orang pendatang, masing-masing: herman, efendy & nasaruddin, yang mereka sangka maling kerbau di desa itu.

Sabtu, 6 Mei 1989

DESA Muara Kamang di Bungotebo, Jambi, mungkin satu-satunya desa yang sebagian besar laki-laki dewasanya ditangkap polisi. Sejak dua pekan lalu, 57 lelaki dari desa yang dihuni 150 kepala keluarga itu mendekam di tahanan. Mereka dituduh telah mengeksekusi tiga orang pendatang, yang mereka sangka maling kerbau di desa itu. Pembunuhan itu tergolong sangat sadistis. Ketiga korban itu, Herman, 24 tahun Efendy, 21 tahun, dan Nasarud...

Berita Lainnya