Main Serong STNK dan BPKB
Yuni Adhinata alias Ayun, 50, ditahan polisi. Dibantu oknum Pemda DKI, ia memanipulasi pajak kendaraan bermotor milyaran rupiah. Ayun mencoba berkelit, sejumlah mitra bisnisnya tertipu.
Sabtu, 7 Januari 1989
NYONYA Yuni Adhinata alias Ayun terhitung luar biasa. Kendati sudah berusia 50 tahun, wanita itu mampu memanipulasikan uang Pemerintah Daerah DKI milyaran rupiah. Semula ia hanya diduga telah menyelewengkan uang pajak kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Pemda DKI dan Polda Metro Jaya Rp10,45 milyar. Ternyata, setelah diusut polisi -- dalam perkara yang rencananya akan disida...