Bila lurah melego tanah negara

PN bekasi mengadili mohammad toha effendy, bekas lurah jakasampurna, bekasi, divonis 5 tahun penjara & denda Rp 10 juta. dituduh korupsi Rp 6,5 milyar dengan cara memanipulasikan tanah negara.

Sabtu, 13 Mei 1989

SENIN siang pekan ini, Mohammad Toha Effendy, 52 tahun, bekas Lurah Jakasampurna, masih bisa guyon kendati divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 10 juta. Toha -- yang dianggap memanipulasikan tanah negara untuk mengkorup uang ratusan juta rupiah, sempat ditahan selama 10 bulan -- memang masih bisa berlebaran di rumah, dan tak harus langsung masuk bui. "Sekarang saya masih bisa tenang di rumah. Wartawan ikut aja dari belakang," ...

Berita Lainnya