Setelah dibacakan at taubat
Jasmadi, 25, ustad sekaligus dukun muda dari aceh tengah, setelah dibacakan ayat surat at taubat mengaku telah membunuh pasiennya serta memperkosa putri dari pasiennya tersebut.
Sabtu, 18 Februari 1989
USTAD yang memperkosa dan membunuh itu akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah Selasa dua pekan lalu. "Andai kata Jasmadi bukan ustad, putusan saya belum tentu seberat itu," kata Syamsudin Sinaga, ketua majelis hakim itu Jasmadi bin Ibnu Hajar, sang ustad itu tenang saja. Ia malah tidak berniat naik banding. "Biarlah, Tuhan mahatahu," kata Jasmadi, 25 tahun. Peristiwa ke...