Di balik penculikan joni wijaya

Ada keanehan pada sidang kasus penculikan joni wijaya. tersangka, agus samalo menyodorkan surat yang telah ditandatangai joni. hakim menolak, agus dituntut 5 tahun penjara.

Sabtu, 13 Oktober 1990

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri. Jakarta Utara sempat geleng-geleng kepala ketika terdakwa penculik, Agus Samalo, menyodorkan sepucuk surat yang ditandatangani korbannya. Surat itu menyebutkan bahwa si korban, Joni Wijaya, tak ingin menuntut Agus. "Joni mengatakan, masalah ini dian~ggap selesai." kata hakim ketua P. Sijabat Sihotang di sidang Selasa dua pekan lalu. Surat korban itu tentu saja mengundang tanda tanya. Sebab, Joni W...

Berita Lainnya