Petualangan seorang anak

Di jambi, seorang anak mengaku menodai balita dan hewan. ia divonis lima tahun penjara.

Sabtu, 11 Juni 1994

ANAK berumur 15 tahun itu terkesiap. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Muarabulian, Jambi, Kamis pekan lalu menghukumnya lima tahun penjara. Tapi anak ini -- sebut saja namanya Manan -- menerima vonis tersebut. Ia disalahkan menodai gadis berusia 3,5 tahun. Korban -- sebut saja namanya Ijah -- anak tetangga yang diasuhnya. Tiap menjelang magrib, Ijah digendongnya ke masjid, tempat ayah Manan, Muhamad Mudzakir, 50 tahun, menjadi imam d...

Berita Lainnya