Uppindo Ceroboh, Negara Rugi

Pn jakarta pusat memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda rp 15 juta kepada hendrawan alias phien. hanya dengan sebuah sertifikat tanah palsu, ahien berhasil menipu pt uppindo sebesar rp 1 milyar.

Sabtu, 19 Mei 1990

KALAU mau menipu jangan tanggung-tanggung: "Nasihat" yang konon populer di dunia kejahatan itu, agaknya, "dipatuhi" Direktur PT Sonokeling, Hendrawan alias Ahien, 41 tahun. Hanya dengan sebuah sertifikat tanah palsu, menurut hakim, ia berhasil menipu lembaga keuangan bukan bank, PT Uppindo, sebesar Rp 1 milyar. Karena tak tanggung-tanggung itulah, Hendrawan, Rabu pekan lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai...

Berita Lainnya