Kalap versus kalap

PN Simalungun mengadili 3 kakak beradik: Rusdi, Sukarjo dan Rasman karena membunuh iparnya, Ngatimin. Karena si ipar, yang jagoan, menggergaji saudara dan ibu kandung mereka. Ini soal harga diri.

Sabtu, 14 April 1990

BERAPA harga diri seseorang? Tiga kakak-adik Rasman, 22 tahun, Sukarjo, 24 tahun, dan Rusdi, 2 tahun, menghargainya senilai nyawa ipar mereka, Ngatimin. Mereka mengeroyok dan membunuh Ngatimin karena korban menyiksa Salmini dan Musinem, yang tak lain dari saudara dan ibu kandung mereka sendiri. Gara-gara itu, pekan-pekan ini ketiga bersaudara itu diseret ke Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Di persidangan, ketiga bersaud...

Berita Lainnya