Lain otak, lain pelaksana

Mahkamah Militer Surabaya memvonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Mayor Pol. DRS. D. Made Ratmara Kabag Reserse Umum Polda Maluku, karena terlibat mafia asuransi. Tapi otak mafia dihukum ringan.

Sabtu, 14 April 1990

PERWIRA menengah polisi terlibat mafia asuransi? Tak sekadar itu. Mahkamah Militer Surabaya, Sabtu lalu, menganggap Mayor Polisi Drs. D. Made Ratmara, 41 tahun, Kepala Bagian Reserse Umum Polda Maluku, merencanakan pembunuhan bermotif penipuan asuransi. Karena itu, mahkamah memvonis perwira tersebut 16 tahun 6 bulan penjara. Made juga dipecat dari dinas kepolisian. "Terdakwa sudah tidak pantas lagi menjadi anggota ABRI" kata ketua ma...

Berita Lainnya