Merpati,sendal, dan satu nyawa merpati, sendal, dan satu nyawa

12 oknum kepolisian kota besar Semarang, divonis karena menganiaya 3 orang remaja yang disangka mencuri. Seorang meninggal. Vonis mahkamah militer itu tidak memuaskan keluarga korban.

Sabtu, 31 Maret 1990

DENGAN wajah tegang dua belas oknum, anggota Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Semarang, Sabtu pekan lalu, menunggu putusan hakim Mahkamah Militer Semarang. Mereka memang mendapat dakwaan berat, menganiaya tiga orang remaja hingga seorang di antaranya tewas. Ternyata, majelis yang diketuai Hakim Kolonel CHK Sumaryanto itu hanya menghukum ringan mereka: di bawah 1 tahun kurungan. Bahkan mahkamah tak menjatuhkan sanksi kedinasan, seperti p...

Berita Lainnya