Bayi korban dendam

Ramlah, 19, meracun Bahtiar, 2 bulan, bayi saudara sepupunya. gara-gara anaknya, Nursaadah, tewas di rumah korban di desa Ulee Blang, Aceh Utara. Ramlah mengaku disuruh suaminya, Ridwan, yang dendam.

Sabtu, 24 Maret 1990

TANPA curiga Dhulaikah menidurkan bayinya dibuaian (ayunan) yang sengaja dibuatnya di dekat ladangnya. Setelah itu ia sibuk memancangkan tiang-tiang panjatan kacang panjang di ladang itu. Ketika itulah, Ramlah, 19 tahun, diam-diam mendekati buaian bayi tersebut. Tanpa halangan Ramlah menuangkan cairan racun dari dalam kantung plastik ke mulut si bayi. Bayi itu, Bahtiar, yang baru berusia dua bulan, menurut Ramlah, tak menolak suguh...

Berita Lainnya