Imbalan Pembunuh Bayaran
Seorang pembunuh bayaran, Satuhang Dg Lawa, dan orang yang menyuruhnya, Puang Celling, divonis penjara seumur hidup oleh PN Pinrang, Sul-Sel. Dituduh membunuh Iskandar. Tiga pelaku lain juga dihukum.
Sabtu, 20 Januari 1990
KENDATI hujan deras turun di luar ruang sidang, tubuh Puang Celling bermandi keringat ketika menanti putusan hakim Sabtu dua pekan lalu. Ternyata, majelis memvonis Puang Celling, 60 tahun, dan Satuhang Dg Lawa, 40 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka, menurut hakim, terbukti sebagai otak dan pelaku pembunuhan Iskandar, warga Kampung Pallameang Langnga, Pinrang, Ujungpandang. Sejak berdirinya Pengadilan Negeri Pinrang...