Yang jatuh di kamar tahanan

Koptu. Mashuddin, anggota Polsek Labuhanruku, Aasahan, divonis Mahkamah Militer 9 bulan penjara, karena menodai tahanan wanita, Musdalika. Mashuddin terbukti telah dua kali menzinai Musdalika.

Sabtu, 7 April 1990

TAMPAKNYA, kehormatan wanita semakin tak aman di dalam tahanan. Buktinya, setelah kasus di Jakarta dan Aceh Pidie, kini giliran anggota Polsek Labuhanruku, Asahan, Koptu. Mashuddin Lumbantoruan, mendapat giliran divonis mahkamah 9 bulan penjara gara-gara menodai tahanan wanita. Mashuddin terbukti telah dua kali menzinai seorang tahanan wanita di sel polsek itu. "Ia telah merusak citra polisi," kata ketua majelis hakim, Kolonel (L) Soe...

Berita Lainnya