8 Tahun Untuk Olav

Kusnan memperkosa anak kandung sendiri. Anak itu diculiknya ketika telah bersuami. PN Madiun memvonis 8 tahun. PN Surabaya memvonis 4 tahun kepada Olav Cangiare. Ia memperkosa anak kandungnya.

Sabtu, 24 Februari 1990

PERBUATAN Kusnan, 50 tahun, warga Desa Sewalan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tak terbayangkan oleh orang-orang yang masih normal. Bayangkan, ia Senin pekan ini divonis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara karena membawa lari istri orang, yang tak lain dari anak kandungnya sendiri. Petualangan seks Kusnan, maaf, memang menjijikkan. Suatu malam ia tidur di rumah istri keduanya, Misniah, yang memberinya dua anak ga...

Berita Lainnya