Pasal kesal

Hukuman bagi penyelundup bayi masih dianggap ringan. Pasal 277 KUHP sudah tidak memadai. Kini rancangan KUHP baru untuk penyelundup bayi, sudah 80% selesai.

Sabtu, 28 September 1991

RINGANNYA hukuman kepada penyelundup bayi membuat kesal Kolonel Bagong Setyo Nugroho, Kapolda Kalimantan Barat. Selama ini, mereka digodam dengan Pasal 277 KUHP, penggelapan asal-usul seseorang. "Pasal itu tidak memadai lagi karena penyelundupan tadi menyangkut manusia dan merendahkan martabat bangsa," katanya. Pasal yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimum enam tahun penjara itu pertama kali diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

Berita Lainnya