Antara menyerobot dan terjebak

Tjendrawati,55, diadili pn surabaya. ia dituduh menyerobot tanah dan membuat akta jual beli tanah palsu. tjendrawati membantah tuduhan penipuan, dan mengaku sebagai korban mafia tanah.

Sabtu, 8 Juni 1991

Seorang wanita pengusaha diadili dengan tuduhan memalsu surat tanah dan menyerobot tanah orang. Tapi wanita itu mengaku menjadi korban mafia tanah. TJENDRAWATI, 55 tahun, pemilik dua perusahaan tambak udang dan sebuah perusahaan real estate di Surabaya, benar-benar apes. Uangnya ratusan juta ludes, sejak Maret lalu ibu satu anak itu harus meringkuk di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalisosok, Surabaya. Pekan-Pekan ini. ia diseret pula k...

Berita Lainnya