Yang muda di vonis berat

Pn pematang siantar, memvonis eka wijaya, linda dan boyyke napitupulu, masing-masing penjara seumur hidup, 19 tahun dan 18 tahun. mereka terbukti membunuh aweng. eka dan linda menyatakan banding.

Sabtu, 16 Maret 1991

HUKUMAN berat kali ini menimpa terdakwa berusia muda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sum-Ut, yang diketuai Taruli Butar-butar, akhir bulan lalu memvonis Eka Wijaya, 23 tahun, dengan penjara seumur hidup. Istri Eka, Linda, 18 tahun, serta temannya Boyke Napitupulu, 19 tahun, divonis masing-masing 19 tahun dan 18 tahun penjara. Mereka menurut hakim ter- bukti membunuh A Weng dengan sadistis. Hukuman berat itu terpaksa d...

Berita Lainnya