Pencemaran Nama
Komentar Dibalas Pidana

Seorang anggota DPRD dituntut satu tahun penjara karena mencemarkan nama institusi kepolisian. DPR akan mengirim tim untuk menelisik kasus ini.

Senin, 15 Februari 2010

PEKAN ini vonis itu bakal diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare. Ini perkara langka: seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah dituntut pidana lantaran komentarnya di surat kabar.

Abdul Rahman Saleh, 42 tahun, adalah anggota DPRD Parepare yang ketiban sial itu. Dengan dalih komentarnya mencemarkan nama baik kepolisian, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa polisi lantas diajukan ke meja hijau. Kendati Rahman memp

...

Berita Lainnya