Lepas Karena Terbelit Prosedur

Karena tak mendapat izin perpanjangan penahanan dari kejaksaan, polisi akhirnya membebaskan dua jaksa tersangka penggelapan barang bukti ekstasi. Bakal menyulitkan pemeriksaan.

Senin, 27 April 2009

DIDAMPINGI lima pengacara, dua jaksa itu datang ke Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hari itu, Kamis pekan lalu, Esther Tanak dan Dara Veranita, dua jaksa itu, untuk kedua kalinya melakukan wajib lapor. Masuk ke ruang penyidik sekitar pukul sembilan pagi, mereka baru keluar menjelang petang. ”Mereka juga diperiksa sebagai tersangka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari kepada Tempo, Jumat pekan

...

Berita Lainnya