Cobaan bos

Pn bandung mengadili eddy mulyadi tengara,direktur cv duta indonesia cabang bandung. eddy dituduh berpraktek bank gelap, dan menangguk uang korban rp 625 juta. ia divonis membayar uang titipan nasabah.

Sabtu, 5 Januari 1991

JAKARTA punya Ongkowidjojo, sedangkan Bandung punya Eddy Mulyadi Tengara, 51 tahun. Direktur CV Duta Indonesia (DI) Cabang Bandung itu, pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Bandung karena dituduh berpraktek bank gelap dan mengelabui 52 orang warga kota itu, serta menangguk uang korban Rp 625 juta. Eddy, selain harus duduk di kursi pesakitan, Kamis dua pekan lalu, juga divonis untuk membayar uang titipan nasabahnya, Oji Daud, sebe...

Berita Lainnya