Belum Sindikat, Hanya Lokal

Polisi menangkap penjual bayi. Beroperasi sejak enam tahun lalu, memanfaatkan perempuan hamil di luar nikah.

Senin, 30 April 2007

DI balik jeruji besi Kepolisian Resor Semarang, Jawa Tengah, perempuan itu duduk tercenung. Asap kretek mengepul dari mulutnya. Di sampingnya terletak sebungkus roti, sebotol air mineral, dan sebuah buku berjudul Fadoilul ’Amal.

Rambutnya pendek: Sri Uminingsih, 56 tahun. Dituduh menjual bayi, polisi menggelandangnya ke dalam sel 4 x 5 meter persegi sejak Kamis dua pekan lalu. ”Astaga, saya kok disebut sindikat penjualan bayi,” katanya.

...

Berita Lainnya