Penyekapan dan utang

Merry dan hendra, yang dituduh menyekap tujuh orang, divonis bebas murni. jaksa kecewa karena majelis menggiring ke soal utang-piutang.

Sabtu, 15 Januari 1994

SUAMI-istri Hendra-Merry berpelukan. Keduanya bersuka cita mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungpandang memvonis keduanya bebas murni. Melihat adegan itu, gadis sulung mereka, Ningsih, ikut pula terlarut, lalu memeluk kedua orang tuanya. "Vonis dua hari menjelang Natal itu sebagai hadiah untuk kami," kata Hendra, yang membuka usaha servis kendaraan di rumahnya, di Jalan Laiya, Ujungpandang. "Jiwa saya ringan setelah terlepas dar...

Berita Lainnya