Gergaji saksi palsu

Karena kesaksian palsu, ujang, zainal, dan ali, dituduh mencuri mesin gergaji diesel. mereka divonis satu tahun penjara oleh pn muaraenim, sumsel karena tak mau mengaku. kini mereka mengadu ke kapolri.

Sabtu, 12 September 1992

UJANG, alias Amli, divonis akibat kesaksian palsu. Ia menjalani hukuman setahun bersama dua rekannya. Tapi akhir Agustus lalu, mereka mengirim surat ke Kapolri, dan tembusannya antara lain ditujukan ke alamat Wakil Presiden dan Panglima ABRI. "Saya tidak kuat menanggung malu. Sekali terhukum orang akan mencibir,bahkan sampai ke anak cucu," ujar lelaki berusia 25 tahun itu. Penduduk Desa Sukarami, Kecamatan Gelumbang, ini adalah ayah lima ana...

Berita Lainnya