Antara imajiner dan uang pelicin

Bekas direktur utama ptp xxiv-xxv, raden muradiyani, 64, diadili. ia didakwa telah menikmati uang rp 50 juta bersama satu kaveling di surabaya, dalam kasus korupsi di ptp tersebut.

Sabtu, 7 Maret 1992

KASUS korupsi di PTP XXIV-XXV kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pertengahan Februari lalu. Kali ini di kursi terdakwa duduk Raden Moeradijani, 64 tahun, bekas direktur utama perusahaan itu. Kini ia direktur PT Galata Guna, Jakarta. Pengadilan yang sama sudah menyidangkan Raden Koesnawam, kepala bagian keuangan perusahaan tersebut, Maret tahun silam. Ia divonis 5 tahun penjara, 2 1/2 tahun lebih ringan dari hukuman yang ...

Berita Lainnya