Aturan Mati, Akan Dirobah
Komisi a dprd dki jakarta akan mengesahkan peraturan baru mengenai pemakaman di ibukota. pemakaman di tengah kota ditertibkan & izin pemakaman dilakukan tiap 3 tahun untuk jangka waktu tak terbatas.
Sabtu, 24 Desember 1977
ADANYA kuburan umum di tengah-tengah kota Jakarta akan tetap dipertahankan. Begitu suara yang banyak terdengar di kalangan Panitia Khusus Komisi A DPRD DKI Jaya yang 28 Desember nanti akan mengesahkan peraturan baru mcngenai pemakaman di Ibukota RI ini. Menurut kalangan DPRD DKI suara-suara serupa itu kemungkinan besar akan diterima sebagai keputusan. Tapi ditambahkan pekuburan umum di tengah kota yang ada sekarang ...