Gangguan Bengkel

Kepala subdit ketertiban kotamadya banda aceh mengundang 20 orang pemilik bengkel sepeda motor agar mematuhi instruksi walikota untuk tak membuang sisa minyak sembarangan yang mengganggu orang lain.

Sabtu, 10 Desember 1977

MELALUI sebuah keputusannya, 2 tahun lalu Walikota Banda Aceh pernah melarang para pemilik bengkel kendaraan bermotor membuka usaha serampangan. Antara lain menjadikan kakilima sebagai tempat bongkar pasang kendaraan, membuang minyak-minyak bekas kendaraan itu di got. Bahkan menumpahkan oli bekas di jalan umum. Lebih menyolok lagi sebuah bengkel didirikan bersebelahan dengan sebuah hotel. Karuan saja para tamu hotel ...

Berita Lainnya