Pasar bulu 10 kali pasar balu 10 kali

Berdasarkan perda no. 5/77, mulai 1 oktober 1977, retribusi di pasar bulu naik 10 kali lipat. pedagang menolak tapi peraturan tetap dijalankan. ada kios yang disewakan untuk pelacur di malam hari.

Sabtu, 26 November 1977

SETELAH tak ada pungli, karcis pasar kok dinaikkan 10 kali lipat. Ini ucapan seorang pedagang di Pasar Bulu, Semarang. Maka beramai-ramailah mereka menyatakan penolakan atas penetapan retribusi baru itu yang mulai berlaku sejak awal Oktober lalu. Bahkan mereka cepat-cepat menunjuk seorang pengacara untuk menyampaikan ketak-setujuan mereka kepada pihak Balaikota Semarang. Tapi rupanya dari pihak penguasa kota belum terlihat...

Berita Lainnya