Surat Izin Mucikari

WTS di Semarang dilokalisasi di Sunan Kuning, Semarang. Setiap mucikari harus memiliki surat izin yang ditanda tangani camat Semarang Barat, tanpa di legalisasi wali kota.

Sabtu, 5 Februari 1977

PADA mulanya hampir tak ada masalah lagi yang menyangkut para WTS di kota Semarang. Secara resmi Pemerintah Kotamadya telah menentukan wilayah Sunan Kuning, di Kecamatan Semarang Barat. Di samping para mucikari, di kompleks ini sudah terbentuk pula 4 buah RT dengan sebuah RK (rukun kampung) yang bersama-sama team kecamatan mengurus para penghuni di sini. Tugas team ini ternyata tidak ringan, sebab menurut Achmadi ket...

Berita Lainnya