Di Pasar Pagi, Tanpa Tawar-menawar

Sejumlah kios di pasar pagi, Jakarta disegel PD Pasar Jaya, karena pemilik kios tidak mau memperpanjang kontrak baru mereka harus meninggalkan tempat tanpa ganti rugi dan membayar uang kontrak. (kt)

Sabtu, 30 September 1978

KAWASAN Pasar Pagi, Jakarta Kota, selalu hingar bingar itu, Senin pagi 20 September tampak makin hiruk pikuk. Meskipun mereka tak berjualan. Karena para pedagang grosir yang menempati bangunan memanjang di seberang kompleks Pasar Pagi bertingkat empat itu, ramai berkerumun dan menggerutu di luar kios mereka. Sejak Minggu petang, 597 kios yang mendekam di bekas rel-rel dan halte trem itu sudah disegel PD Pasar Jaya. ...

Berita Lainnya