Mereka dikuhum kurungan mereka dihukum kurungan

Lokalisasi wts di yogyakarta ada di sanggrahan dan buntitan, tetapi masih banyak yang praktek di tempat umum. hukum kurungan telah mengurangi jumlah wts di tempat umum. (kt)

Sabtu, 13 Mei 1978

SEJAK 1954 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ada dua Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pelacuran. Satu di antaranya, yaitu pasal 3 Perda No. 18/1954 berbunyi Barang siapa yang ada di tempat umum, dilarang membujuk orang lain, baik dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, isyarat-isyarat maupun dengan cara-cara lain yang bermaksud untuk melakukan perbuatan mesum (pelacuran). Pelanggaran terhadap perda...

Berita Lainnya