Kantor Tanpa Papan Nama

Berdasarkan SK Gubernur DKI 1972, menteng dan kebayoran baru ditetapkan sebagai daerah pemukiman. Kantor-kantor masih bercokol meski tanpa papan nama, karena sewa ruangan di gedung bertingkat mahal. (kt)

Sabtu, 29 April 1978

KANTOR-kantor usaha masih saja bercokol di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru. Padahal dua wilayah ini telah ditetapkan sebagai daerah pemukiman saja melalui SK Gubernur DKI 1972 yang memerintahkan agar kantor-kantor keluar dari dua wilayah pemukiman tadi. Perintah keluar itu dipertegas lagi pertengahan 1976, agar paling lambat akhir tahun itu Menteng dan Kebayoran Baru sudah bersih dari perkantoran. Karena tamp...

Berita Lainnya