Kantor Tanpa Papan Nama
Berdasarkan SK Gubernur DKI 1972, menteng dan kebayoran baru ditetapkan sebagai daerah pemukiman. Kantor-kantor masih bercokol meski tanpa papan nama, karena sewa ruangan di gedung bertingkat mahal. (kt)
Sabtu, 29 April 1978
KANTOR-kantor usaha masih saja bercokol di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru. Padahal dua wilayah ini telah ditetapkan sebagai daerah pemukiman saja melalui SK Gubernur DKI 1972 yang memerintahkan agar kantor-kantor keluar dari dua wilayah pemukiman tadi. Perintah keluar itu dipertegas lagi pertengahan 1976, agar paling lambat akhir tahun itu Menteng dan Kebayoran Baru sudah bersih dari perkantoran. Karena tamp...