Iuran Rumah Mewah

Berdasarkan sk bersama dirjen pajak & gubernur dki ditetapkan ipeda (iuran pembangunan daerah) terhadap bangunan perumahan yang tergolong mewah dan permanen. ipeda tidak dikenakan pada non-permanen.(kt)

Sabtu, 18 Februari 1978

TEMPAT-tempat hiburan seperti klab malam, mandi uap dan sejenisnya akan dihapus secara bertahap dari wilayah DKI. Antara lain dengan cara tak memberi perpanjangan izin usaha. Kalaupun masih diperpanjang, "tapi dilarang melakukan tindakan yang bersifat mengembangkan usahanya," seperti diucapkan B. Harahap, Kepala Humas Balaikota DKI. Misalnya tak boleh menambah tenaga kerja atau memperluas bangunannya. Tentu saja t...

Berita Lainnya