Bukan Kotamadya

Status kota Denpasar adalah kota administratif, bukan kotamadya. Alasannya menyangkut pengelolaan kota dari segi historis. Lokasi kota tetap sesuai master plan tahun 1970, dibagi 5 kecamatan.

Sabtu, 28 Agustus 1976

DISKUSI, loka karya, seminar, dan macam-macam lagi telah dilakukan. Akhirnya Team Khusus yang dibentuk untuk melihat perkembangan kota Denpasar berhasil menyusun usul untuk Departemen Dalam Negeri. Yakni, status kota Denpasar nanti adalah Kota Administratif dan bukan Kotamadya. Alasannya menyangkut masalah pengelolaan kota dan segi historis. Lokasi kota adalah tetap seperti bunyi master plan yang telah disusun D...

Berita Lainnya