Pajak khusus, ingat kan ?
Peraturan pajak khusus dicetuskan dprd dki 1972 dan dilaksanakan sejak 1974. warga ibukota banyak yang belum mengenal jenis pajak ini, karena kurangnya penerangan. (kt)
Sabtu, 18 Agustus 1979
MARET lalu, Kusmaryo, seorang penduduk daerah Tebet (Jakarta), menerima tagihan untuk membayar pajak khusus ke kas pemerintah DKI sebesar Rp 83.316,38. Sampai pertengahan Agustus tagihan itu tak digubrisnya. "Saya mau bayar pajak kalau ada uang kalau tidak mau apa?" katanya. Itu satu gambaran pajak khusus yang belum populer di Jakarta. Sekalipun peraturan tentang pajak yang akhir-akhir ini diaktipkan pemungutannya sudah ...