Girik, Kaveling & Sertipikat

Masalah pemilihan tanah dengan surat girik, kavling, & sertipikat, dan kasus sengketa tanah milik Ade Chandra dengan Ny. Tien Herawati (di Tomang). (kt)

Sabtu, 2 Agustus 1980

MEMILIKI tanah dengan sertifikat cukup mempunyai kekuatan hukum. Dan sebaliknya bagi pemilik tanah yang hanya memiliki surat kavling. "Tidak seseorang atas tanah kavling itu hanya izin untuk menggunakannya," kata Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta, Drs. Soetoso. "Tanah itu tidak mempunyai kekuatan hukum." Artinya, sebidang tanah kavling dapat saja dijual berkali-kali oleh pemiliknya. Sebab tanah itu belum terdaft...

Berita Lainnya