Pengotor di meja hijau

Dki jakarta melakukan penertiban dengan menjatuhkan sangsi bagi pembuang sampah sembarangan. disiapkan 1.000 orang petugas dan pengadilan khusus di kantor wali kota jakarta.

Sabtu, 31 Januari 1981

BUANG sampah sembarangan di Jakarta tetap tidak "halal" -- dari jendela mobil, ataupun di jalan depan rumah. Kalau dilihat petugas bisa dihadapkan ke meja hijau. Buktinya, Supardi (17 tahun), seorang pedagang es kelapa muda dengan gerobak dorong, dijatuhi hukuman Rp 15 ribu. Untung hakim yang menyidangkan Supardi masih berbaik hati. Setelah pedagang itu memelas, ia diberi keringanan menjadi Rp 5 ribu dan boleh dic...

Berita Lainnya