Pajak Itu Mengagetkan

Tagihan pajak khusus di Jakarta kepada pemilik tanah atau persil atau kapling yang kena pembangunan jalan jalan, berdasarkan perda no.1 th 1972, mengalami hambatan karena wajib pajak tidak tahu menahu peraturan.

Sabtu, 7 November 1981

KALAU ada tagihan pajak lewat pos, irulah pajak khusus. Tagihan tersebut menimbulkan kegemparan kecil di kalangan penduduk Jakarta. Padahal pajak khusus sudah diberlakukan berdasar Perda no. 1 tahun 1972 dan diperkenalkan kepada khalayak sejak 1974. Jelas bukan produk baru dan kalau ada wajib pajak yang terperanjat, ini semata-mata karena "tidak ada penerangan sebelumnya," seperti dikatakan A.Hartoyo, 57 tahun, seorang...

Berita Lainnya