Sampah, Oi Sampan

Perda no.34 yang mengatur urusan pembuangan sampah & kebersihan lingkungan dihidupkan kembali di Denpasar, Padang dan Jakarta. Denda sudah dilakukan, tapi armada kebersihan masih terbatas.

Sabtu, 3 Oktober 1981

MEN Sudina, seorang warga kota Denpasar, dijatuhi denda Rp 2.000 karena membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan umum. Pada hari yang sama Tjan Swie Gan Juga harus membayar denda yang sama di hadapan Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua orang itu dipersalahkan melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pemeliharaan ternak dan kebersihan. Tercatat lebih 1000 kasus semacam itu, yang kepergok aksi pembersi...

Berita Lainnya