Hilang jejak kapitan djamin

Pemerintah mengambil oper 39 hektar tanah yang di jual bata pada jaya realty. penghuni dapat ganti rugi. sekelompok ahli waris mengadu ke dpr menuntut ganti rugi.

Sabtu, 25 Juli 1981

PERSOALAN pemilikan tanah 39 hektar di Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya dinyatakan selesai. Pekan lalu pemerintah memutuskan mengambil oper pembelian tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) tersebut, dengan mengganti kerugian pada pemegang hak serta penggarapnya. Keputusan ini diumumkan oleh Sekjen Departemen Keuangan, Salamun AT, selaku Ketua Tim Interdepartemental untuk pengoper-belian tanah itu. Sejak Nove...

Berita Lainnya