Uu lalu lintas:perlu pertimbangan untuk yang lupa

Komentar uu lalu lintas no 14 th 1992. bagi pelangggar yang lupa membawa stnk atau sim sebaiknya diperingatkan lebih dulu sebelum dikenai hukuman atau denda. rambu lalu lintas perlu diperjelas.

Sabtu, 25 Juli 1992

Bila Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 14 Tahun 1992 diterapkan kepada orang yang sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, hukuman denda dalam undang-undang baru itu memang setimpal. Tapi tidak demikian untuk mereka yang alpa, misalnya lupa membawa SIM atau STNK. Sebab, yang namanya manusia ituditakdirkan tidak sempurna, sehingga sering lupa walau sudah sangat hati-hati. Maka denda yang dibebankan karena kelengahan itu akan menjadikan beban ber...

Berita Lainnya